JAKARTA, TELISIK.ID - Di tengah kasus COVID-19 yang semakin menurun, pemerintah mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestik.
Melansir detik.com, ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam aturan tersebut, setiap pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Masyarakat juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri:
