Bagi yang telah mendapatkan dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan;

Pelaku perjalanan dengan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran Tahun 2022, Ini Syaratnya

Pelaku perjalanan dengan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Lebih lanjut, pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum berangkat. Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan tidak bisa melakukan vaksinasi.