Baca juga: Salurkan BST untuk 1.192 KPM, Kendari Tempati Urutan Pertama se-Sultra

Sementara itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengungkapkan, apa yang menjadi ketentuan dalam surat edarannya merupakan langkah untuk membatasi mobilisasi masyarakat.

Dengan begitu menurutnya, COVID-19 akan dapat dikendalikan.

"Mohon dimaklumi, dipahami bahwa itu bentuk melindungi masyarakat. Artinya, kalau kita persyaratkan PCR/Antigen kita mau pastikan bahwa sebelum dia jalan kemana-mana dia tidak bervirus, gituloh," ungkapnya.

Berikut syarat yang harus dipenuhi saat melakukan perjalanan selama masa PPKM: