Polisi juga masih mendalami jaringan MHA untuk mengetahui asal barang haram tersebut.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali