Sebelumnya, Kemendikbudristek melalui Ditjen Dikti Ristek mengeluarkan panduan untuk seluruh perguruan tinggi menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai semester ganjil tahun akademik 2021/2022.

Panduan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.

Bagi perguruan tinggi yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

Panduan Persiapan Kuliah Tatap Muka

Melakukan 6 Persiapan PTM