"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujarnya pada Jumat (7/3/2025), seperti dikutip dari Kompas.
TB Hasanuddin juga menyoroti bahwa kenaikan pangkat ini bisa menimbulkan pertanyaan di kalangan prajurit lainnya. Ia mempertanyakan apakah kebijakan ini hanya berlaku bagi Teddy atau juga diterapkan secara luas kepada seluruh personel TNI.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?" tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, memastikan bahwa kenaikan pangkat Teddy telah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
