"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," ujarnya dalam pesan singkat pada Kamis (6/3/2025).
Wahyu menegaskan bahwa kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) bukan hal baru di lingkungan TNI. Menurutnya, ada aturan yang mengatur hal ini dan tidak ada pelanggaran prosedur dalam kenaikan pangkat Teddy.
"Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada," katanya.
Wahyu juga menyebut bahwa ada pertimbangan dari pimpinan yang tidak perlu dipublikasikan terkait kenaikan pangkat ini.
"Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain," kata Wahyu.
