4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Melansir CNN Indonesia, dengan kenaikan pangkat ini, gaji Teddy juga meningkat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019. Gaji Letkol masuk dalam golongan IV: Perwira Menengah TNI dengan kisaran Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.400.

Sebagai perbandingan, berikut daftar gaji TNI dari pangkat tertinggi hingga terendah: