KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), No SE 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dinilai tidak sulit dikarenakan mayoritas masyarakat Kolut muslim.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kolut, H. Muhammad Kadir Azis, S.Ag.,M.EI mengungkapkan, pada dasarnya SE Menag tidak melarang penggunaan pengeras suara (toa) luar di masjid dan musala untuk pembacaan Qur'an dan shalawat sebelum adzan.
"Menag hanya mengatur durasi penggunaan pengeras suara, sehingga yang tadinya mungkin di kota-kota besar ada masjid yang membunyikan pembacaan Qur'an atau shalawat/tarhim sebelum adzan selama 15 menit kini dikurangi paling lama 10 menit," terang Kepala Kemenag, Kamis (24/2/2022).
Ia menuturkan, surat edaran tersebut secara kondisional tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Kolut dikarenakan hampir mayoritas masyarakat Kolut Muslim.
"Berbeda dengan kondisi di kota-kota besar, mungkin sosialisasinya agak ribet," jelasnya.
