Kata Andi Chaerul, WLK menjadi penting karena sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan.
"Sebelum (WLP) diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait dengan program kesejahteraan karyawan yang harus dilengkapi," tuturnya.
Sementara itu, terkait keberadaan beberapa perusahaan pertambangan di Kolut yang telah melaporkan ketenagakerjaannya di Disnakertrans, hanya tiga perusahaan yakni PT Citra Sillika Mallawa (CSM), PT Riota Jaya Lestari (RJL), dan PT Inteq Internasional Grup (IIG).
"Perusahaan yang lain sampai saat ini belum pernah melaporkan ketenagakerjaan mereka ke Disnaker Kolut," terangnya.
Disnakertrans Kolut, lanjut dia, telah beberapa kali melayangkan surat bahkan door to door ke beberapa perusahaan pertambangan untuk sosialisasi dan melakukan pendataan.
