Bahkan pihaknya standby di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar ketika ada perusahaan mengurus perizinan, dipersyaratkan juga untuk melakukan WLK.
"Namun, sampai saat ini baru tiga perusahaan tambang yang melaporkan data ketenagakerjaan mereka. Ketika kami melakukan pendataan di lapangan mereka enggan untuk memberikan data dengan berbagai alasan," bebernya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, perusahaan yang tidak melaporkan data ketenaga kerjaan mereka dapat dipidana berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981. Pasal 7 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000,000.
Baca Juga: Kajari Pimpin Forkopinda Muna dan Mubar Bagi Sembako ke Pelosok
Baca Juga: Vaksinasi Makin Menurun, Kadis Kesehatan Bombana Lakukan Pendekatan Humanis
