"Hanya saja Disnakertrans Kolut khususnya Bidang Hubungan Industrial tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi. Kami hanya dituntut melakukan pembinaan dan melaporkan pihak perusahaan ke provinsi. Merekalah yang memiliki kewenangan lebih lanjut," tukasnya.

Meski belum bersurat secara resmi ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sultra. Bidang HI, Disnakertrans Kolut, mengaku jika pihaknya telah menyampaikan secara lisan melalui sambungan telepon dan mereka siap turun ke lapangan melakukan peninjauan.

"Kami berharap kedepan media  bersama Disnaker, Mediator HI, dan Pengawas Ketenagakerjaan bisa berkolaborasi turun langsung memantau dan memperhatikan saudara kita pengusaha dan pekerja guna terwujudnya hubungan indiustrial yang harmonis," harapnya.

Sementara itu, Kadis Nakertrans Kolut, Yasir Sabara, tidak berkomentar banyak terkait persoalan perusahaan tambang yang tidak melaporkan data ketenaga kerjaan ke instansinya.

"Arahkan saja ke bagian teknis (Bidang Hubungan Industri). Biar data dan keterangan dari sana saja," kata Kadis Nakertrans Kolut. (B)