Polemik Anggaran MBG
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang bersifat internal yang isinya menginstruksikan seluruh kader tidak memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. PDIP akan menindak tegas kader yang melanggar aturan tersebut.
SE ini tentu saja bentuk kesadaran PDIP dalam menjaga marwah institusi partainya. Sekaligus, bantahan PDIP terhadap BGN yang menyatakan seluruh partai politik memiliki dapur SPPG. SE ini menunjukkan kejelasan sikap PDIP untuk melarang kadernya memiliki SPPG.
PDIP juga sekaligus menepis narasi yang menyebutkan bahwa anggaran program MBG tidak diambilkan dari anggaran pendidikan. Nyatanya, berdasarkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan Peraturan Presiden (PP) tentang rincian APBN, pendanaan MBG masuk dalam pos anggaran pendidikan. Angkanya cukup fantastis, dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan tersebut di antaranya digunakan untuk MBG sebanyak sebesar Rp 223,5 triliun.
Sayangnya, ketika diinformasikan oleh PDIP bahwa Anggaran MBG mengambil dari jatah anggaran pendidikan, malah memunculkan polemik antara PDIP dengan pemerintah. Narasi yang dibangun oleh Pemerintah bahwa APBN 2026 bukan produk sepihak pemerintah. Dalam proses pengambilan keputusan dihasilkan dari pembahasan panjang antara eksekutif dan legislatif.
