Rancangan APBN 2026 disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara aklamasi. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR yang berasal dari PDIP. Pembahasan teknisnya dilakukan di Badan Anggaran DPR, yang ketuanya juga berasal dari partai yang sama.
Inilah kondisi miris dari MBG. Saling menuding, menyindir, bahkan berpuas diri dengan merasa program MBG telah amat berhasil, padahal program ini baru seumur jagung. Malah mengesankan Dapur MBG telah menjadi pemasukan pendapatan bagi Pengelolanya untuk turut membantu menghidupi partai politiknya, persoalan ini malah yang dikaburkan dengan narasi perdebatan antara PDIP dan Pemerintah.
Baca Juga: Dukung Prabowo Dua Periode, Tidak Bersama Gibran
Sudah selayaknya, tudingan atas Dapur MBG dikelola oleh seluruh partai-partai politik dibuka datanya oleh BGN, dan juga PDIP berani menelusuri sendiri tudingan itu lalu jika ditemukan melakukan proses sanksi pemecatan untuk kader tersebut karena mengabaikan instruksi SE DPP PDIP. Fakta miris lainnya, dibalik MBG ini adalah negara ditenggarai mengabaikan prioritas terhadap dunia pendidikan.
Amanat Konstitusi yang menjelaskan aturan alokasi 20 persen anggaran pendidikan, diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sayangnya dalam Undang-Undang APBN 2026, justru adanya penyisipan program MBG sebagai bagian dari pendidikan, sehingga 5,8 persen dari 20 persen tersebut diambil untuk operasional MBG.
