"Tapi mereka menolak dengan alasan jika sebatas penggalian atau pendalaman dan pelebaran di muara sungai, dua hari pasti sudah dangkal lagi. Nelayan juga enggan ke situ karena menurut mereka ada buayanya," terangnya.

Terkait membuka muara sungai Lametuna yang saat ini ditutup oleh pihak kontraktor, pihaknya tidak punya kewenangan untuk memaksa pihak kontraktor membuka, itu kewenangan Dinas Perhubungan.

"Komunikasi kami dengan Dinas Perhubungan, kami hanya diminta melakukan mediasi dan membujuk masyarakat agar menerima solusi yang kami tawarkan itu," tukasnya.

Meski demikian, Camat Kodeoha membenarkan jika komunikasi awal dengan Sekertaris Daerah Kolaka Utara, dirinya telah diminta untuk menyampaikan ke penanggung jawab lapangan agar membuka sementara muara sungai yang telah ditutup pihak kontraktor.

Baca Juga: Tegas, Satgas COVID-19 Muna Suntik Penumpang di Pelabuhan yang Belum Divaksin