Penegakan hukum saat ini, menurut Mega, mengingatkannya ketika menjabat sebagai Presiden RI ke-5. Ketika itu, melalui perubahan ketiga UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 7b, Pasal 24 ayat (2); dan Pasal 24c, dirinya diperintahkan membentuk Mahkamah Konstitusi.

“Dari namanya saja, Mahkamah Konstitusi. Ini seharusnya sangat-sangat berwibawa, memiliki tugas yang sangat berat dan penting, guna mewakili seluruh rakyat Indonesia di dalam mengawal konstitusi dan demokrasi,” ujarnya.

Karena perannya yang begitu penting, Mega mengaku sangat serius menggarap pembentukan MK saat itu.

“Saya sebagai Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara, mencarikan sendiri gedungnya dan saya putuskan berada di dekat Istana, yaitu suatu tempat yang sangat strategis yang disebut sebagai Ring Satu. Sehingga Mahkamah Konstitusi harus bermanfaat, bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa, dan negara,” jelas Mega.

Mega menuturkan, dirinya ingat saat itu Ketua MK yang pertama adalah Jimly Asshidiqie. “Dan saya sangat berterima kasih atas segala konsistensinya (Jimly Asshiddiqie) selama ini,” tuturnya.