JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mengubah mekanisme bantuan sosial (bansos) mulai tahun 2025 dengan sistem yang lebih dinamis.
Setiap tiga bulan, daftar penerima bansos akan diperbarui berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan ini bertujuan memastikan bansos tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa perubahan ini disebabkan oleh karakteristik DTSEN yang selalu diperbarui setiap tiga bulan.
Dengan demikian, penerima bansos bisa saja berganti, tergantung pada hasil validasi data terbaru yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
