SURABAYA,TELISIK.ID - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengajukan cekal ke Imigrasi terhadap tersangka pengiriman 8 kontainer minyak goreng (migor) illegal ke Timor Leste.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, untuk pengembangan penyidikan kasus migor illegal tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
"Kemarin juga telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama E dan R kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur," katanya di kantornya, Rabu (18/5/2022).
Anton mengatakan, untuk penyidikan lanjutan, pihaknya juga memanggil saksi berinisial L yang berperan sebagai importir. Untuk tersangka masih 2 orang,” jelasnya.
Atas pengungkapan ini, polisi telah mengamankan 8 kontainer berisi migor yang rencananya akan dikirim ke Dili Timor Leste oleh pelaku. Untuk barang bukti migor yang diamankan ada beberapa merk di antaranya, Tropis, Linsea dan juga Tropical. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 121,985 ton migor dari tangan pelaku.
