Baca Juga: Pemda Kolaka Timur Mulai Sosialisasi Pembentukan Kawasan Perdesaan

Baca Juga: Belum Ada Persetujuan Hibah Lahan Eks RS Buat Universitas Muhammadiyah Wuna

Untuk para tersangka sendiri, dijerat penyidik dengan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.

Seperti diberitakan beberapa hari lalu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak  menggagalkan pengiriman 8 kontainer minyak goreng ke Timor Leste.

Modus pelaku, antara lain  dengan mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua. (C)