Menurut polisi, insiden pencurian itu dilakukan oleh pelaku 15 Februari 2022 lalu. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya. Pelaku diam-diam masuk dan mengambil sepeda motor itu.
"Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku menjualnya kepada penadah seharga Rp 3,1 juta. Pelaku bisa kami tangkap Jumat 25 Februari 2022. Pelaku kami amankan berdasarkan alat bukti yang kami miliki dan keterangan saksi," tuturnya.
Baca Juga: Siswa MTsN Reok Manggarai Tenggelam di Bendungan Wae Mata, Begini Kronologisnya
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya KTP milik korban, STNK milik korban, satu kartu ATM milik korban dan sebuah SIM milik korban.
"Saat ini pelaku telah ditahan atas perbuatannya, dia kami persangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya. (C)
