"Pelaku sudah dirujuk ke Kendari agar penanganannya lebih serius," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho.
Debby menerangkan, catatan kejahatan JL telah banyak masuk di Kepolisian. Tahun 2011 silam, JL menganiaya warga Desa Bangunsari menggunakan senjata tajam lalu melarikan diri. Kemudian, kembali mengulangi pada tahun 2013. Saat itu, polisi terus melakukan pengejaran. Namun, JL selalu berhasil meloloskan diri.
"JL ini kalau menganiaya selalu melukai korbannya menggunakan senjata tajam dan sudah sangat meresahkan warga," ungkapnya.
Dalam melakukan penganiayaan, JL tak pandang bulu. Terakhir pada 10 April 2020, sekira pukul 19.00 Wita, JL menganiaya La Awe yang tak lain iparnya sendiri. JL membacok bagian belakang dan mengiris telinga sebelah kiri iparnya menggunakan parang.
Baca juga: Ani, Selempangmu Menegur Kami
