Suryadi, M.Si

Pemerhati Budaya dan Kepolisian

TINDAKAN penghentian penyidikan terhadap Murtede (M), yang awalnya disangka telah menghilangkan nyawa dua pembegal, sudah tepat. Tetapi, adalah penting masyarakat memahami bahwa tindakan polisi itu, bukan sekadar keberpihakan pada emosional massa.

Hal serupa bisa saja terjadi di tempat lain di tanah air. Masih hangatnya “kasus M” adalah momen bagus bagi Polisi mengagendakan pendalaman kepada internal polisi dan eksternal masyarakat dalam rangka membangun pemahaman, bahwa “mencegah jauh lebih baik ketimbang suatu kejahatan terlanjur terjadi”, dan pentingnya menghindar dari “main hakim sendiri”.

Seperti pemberitaan media, M (34) dan isteri, Mariana (32) bersama dua anak mereka, adalah warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), NTB. Pada Minggu malam (10/4/22) M bepergian mengendarai sepeda motor, dengan tujuan menjenguk Ibunya di Lombok Timur (Lotim).