Selain menetapkan HO dan WA sebagai tersangka, Polres Loteng juga menyidik M sebagai tersangka dan menahannya. Dalam konferensi pers, Wakapolres Kompol I Ketut Tamiana menjelaskan, "AS dikenakan Pasal 338 KUHP, menghilangkan nyawa seseorang, melanggar hukum. Pasal 351 KUHP ayat (3) (berbunyi) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.”

Masyarakat yang pro pada tindakan M meminta agar M segera dibebaskan. Alasannya, ia korban yang membela diri. Di lain pihak, keluarga HO dan WA yang belum tahu persoalan sesungguhnya, meminta agar Polisi mengungkap latar belakang meninggalnya HO dan Wa.  

Polda mengambil alih penanganan kasus M, kemudian mengadakan gelar perkara dengan menghadirkan pakar hukum. Dasarnya, Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan, tepatnya Pasal 30 menyatakan, “Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.”

Sabtu, 16 April 2022, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Pol. Djoko Purwanto lewat keterangan tertulis menyatakan: “Gelar perkara menyimpulkan, peristiwa (AS) itu merupakan perbuatan ‘pembelaan terpaksa’ sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil.

Tindakan pembelaan diri yang dilakukan oleh AS mengakibatkan dua dari empat pembegal tewas. Tindakan ini merupakan pembelaan diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP tentang ‘pembelaan terpaksa’.