Kemudian, polisi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3)”. Di Jakarta Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan,  “Penghentian perkara tersebut, dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas."

Sebelum itu, di hari yang sama, Sabtu, 16 April 2022, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta: “Proses hukum atas kasus korban begal jadi tersangka di NTB segera dihentikan.”

Pemahaman

Polisi telah menghentikan penyidikan atas M setelah didahului gelar perkara yang menghadirkan pakar hukum. Langkah polisi ini, seperti dikemukakan Kapolda NTB,   didasarkan atas Pasal 30 Perkap 6 Tahun 2019. Selain itu juga juga sudah bersesuaian dengan Pasal 49 (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:

“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada ancaman serangan ketika  itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.”