Hemat penulis, sejalan dengan alasan formal yang melatarbelakangi penghentian penyidikan M tadi, Polisi masih punya kewajiban memperdalam pemahaman yang lebih baik di internal polisi sendiri dan masyarakat di eksternal. Sebab, hal serupa bisa saja terjadi lagi di daerah lain di tanah air.

Untuk itu diperlukan bukan cuma penyuluhan atau sosialisasi yang berbau formalistik searah datang dari penegak hukum dan ahli hukum, yang hanya menjadikan masyarakat sebagai pendengar. Agenda ini, hendaknya berlangsung dialogis, diisi oleh perpaduan praktis antara sosialisasi dan simulasi mendekati kenyataan praktis.

Bahasa-bahasa hukum dalam kalimat yang mudah dipahami secara praktis, dalam hal tersebut, sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan begitu, masyarakat diharapkan paham secara baik. Misalnya, ketika ditegaskan, bahwa Polri  mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.

Selain itu, juga ”pembelaan terpaksa” yang dimaksudkan dalam KUHP, dan apa yang dimaksudkan, “Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.”

Kata-kata dan kalimat-kalimat tersebut cuma contoh-contoh yang perlu disederhanakan ke dalam pemahaman praktis masyarakat, tanpa meninggalkan hal ideal dan filosofisnya. Apalagi, di tengah amuk emosi, terbatas, dan bervariasinya pemahaman teoritis, patut diduga masyarakat akan menerima begitu saja penjelasan yang cenderung formalistik searah, asalkan keinginan seketika mereka terpenuhi. Dalam konteks kasus serupa M, keinginan kolektif seketika massa adalah “bebaskan”.