Jadi, mengingat potensi gangguan keamanan dan ketertiban bersumber dari kerawanan, baik secara ideologi, politik, ekonomi, maupun budaya (ipoleksosbud) ada di tengah-tengah kehidupan masyarakat, maka yang patut menjadi titik perhatian utama adalah tercapainya pemahaman yang baik dari masyarakat itu sendiri.
Masyarakat yang dimaksudkan adalah, “Sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh kebudayaan yang mereka anggap sama” (KBBI, 2002: 731). Artinya, Polri yang sudah memiliki ilmu “kebinmasan” dituntut arif, mampu, dan mau bekerja lebih merangkul berbagai potensi masyarakat agar kesertaan mereka betul-betul merepresentasikan signifikansi bagi makna adil dalam penegakkan hukum.
Dari situ diharapkan pula, masyarakat akan dewasa (matang pikiran dan pandangan”, KBBI, 2002: 260) dalam memahami tindakan-tindakan yang diambil sepanjang proses yang didasarkan pada hukum. Penting dimengerti pula, ciri dewasa adalah mandiri sehingga terhindar dari gampang dipengaruhi oleh hal-hal yang menjauh dari akal sehat dan kejujuran hati nurani. Ini tidak hanya penting ada pada masyarakat, tetapi juga pada polisi sendiri.
Main Hakim Sendiri
Pendek kata, Polri sepanjang tugas hukum kesipilannya, masih akan terus disibukkan oleh sejumlah agenda membawa masyarakat dan dirinya sendiri, untuk membingkai diri dalam penegakkan hukum demi kamtib yang kondusif bagi kehidupan masyarakat. Hal semacam ini, misalnya, akan gampang terlihat bila masyarakat sudah tidak lagi mudah terpanggang oleh frasa-frasa provokatif bahwa “penegak hukum tidak adil”.
