Bukankah secara empirik, misalnya, masih sering terdengar ada amuk massa terhadap copet, pencuri jemuran di siang hari, maling alas kaki, kotak amal, atau alat pengeras suara rumah ibadah? Permaafan bagi pencuri seperti ini, serupa dengan yang diberlakukan terhadap penganiaya, yaitu: Proses hukum!    

Tidak mudah, memang, bagi penegak hukum untuk membawa dirinya sendiri bersama masyarakat, utuk bersama-sama masuk ke dalam rasionalitas berhati. Terlebih ketika berhadapan dengan tindak kriminal yang berpangkal pada emosi massa.

Akan tetapi, bagaimanapun, “mencegah jauh lebih baik ketimbang kejahatan terlanjur terjadi”. Sebab, emosional kolektif massa bukan cuma desakan agar orang-orang seperti M alias AS dibebaskan, melainkan ada pula yang menyulut dan tersulut  untuk mengambil tindakan “main hakim sendiri”. Sungguh, jelas ini kerja keras. Tuntutannya, kerja cerdas yang berujung pada tegas namun tetap humanis! (*)