KENDARI, TELISIK.ID – Kasus nonjob Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki tahap kesimpulan di PTUN Kendari, Selasa (19/9/2023) kemarin. Dalam tahapan tersebut terdapat beberapa alasan kasus yang menyeret mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ini masuk ke dalam ranah hukum perdata.

Sebelumnya, diketahui bahwa penggugat La Ode Kabias, awalnya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekertariat DPRD Kota Kendari, namun tanpa alasan yang jelas, Sulkarnain Kadir yang saat itu merupakan Wali Kota Kendari, me-nonjob Kabias melalui Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 56 Tahun 2021, Tanggal 11 Januari 2021.

Merasa tak terima, Kabias kemudian melaporkan tindakan Sulkarnain tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN kemudian melakukan pemerikasaan terhadap Sulkarnain dan jajaran Pemerintah Kota Kendari. KASN kemudian mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa tindakan Sulkarnain telah melawan hukum dan meminta untuk dikembalikan ke jabatan semula. Namun, Sulkarnain tidak mengindahkan rekomendasi KASN tersebut.

Baca Juga: Cantik Plus Kaya, Kepala Dinas di Kota Kendari Ini Miliki Harta 'Gila-gilaan', Pj Wali Kota Lewat

Karena tidak menjalankan rekomendasi KASN, La Ode Muhammad Hiwayad selaku kuasa hukum dari Kabias menjelaskan pada Telisik.id bahwa Kabias merasa dirugikan karena tidak dilaksanakannya rekomendasi tersebut. Hiwayad mengatakan, kliennya tersebut dirugikan secara materi karena tidak mendapatkan tunjangan jabatan, tambahan penghasilan, dan hak-hak lainnya sebagai pejabat seusai yang tercantum dalam pasal 21 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.