Oleh: Dr. Usmar, SE, MM

Ketua LPM Universitas Moestopo (Beragama) Jakarta/Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional

RESPON cepat Presiden Jokowi pada tanggal 2 Maret 2021 dalam menanggapi dinamika yang terjadi di masyarakat jelang dua hari lagi di berlakukannya Perpres No. 10 Tahun 2021, dengan mencabut ketentuan tentang investasi di bidang minuman beralkohol di lampiran III patut di apresiasi.

Gejolak pro dan kontra di masyarakat dalam menanggapi Perpres No. 10 Tahun 2021, terlahir dari narasi yang di sebarkan oleh elit politik, dengan menyebut Perpres ini adalah Perpres Miras.

Apa dan bagaimana sebenarnya Perpres No.10 Tahun 2021 itu?