Perpres No. 10 Tahun 2021 itu sebenarnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang “bidang usaha penanaman modal”.

Perpres tersebut sebagai turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam rangka untuk mendorong investasi, yang ditindaklanjuti dengan Perpres ini.

Dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 ini, dari 515 bidang usaha yang tertutup berdasarkan Perpres No. 44 Tahun 2016, tersisa enam bidang saja yang tetap ditutup, yaitu:

1. Budi daya/industri narkoba

2. Segala bentuk perjudian