Baca juga: Robeknya Harapan Nasabah Jiwasraya

Persepsi Sesat

Banyaknya bidang usaha yang diatur dalam Perpres ini, sebenarnya untuk mendorong Investasi dalam upaya mengatasi kontraksi ekonomi yang di alami Indonesia selama kurun waktu tahun 2020 lalu sebagai dampak pandemi Covid yang melanda di seluruh dunia.

Jika upaya ini berhasil dilakukan pemerintah, maka kita dapat berharap dalam pertumbuhan ekonomi kwartal pertama tahun 2021 nanti, tidak lagi terjadi kontraksi ekonomi seperti di kwartal ketiga tahun lalu yang mencapai minus 2,9 persen.

Hanya saja, memang, dari banyaknya bidang usaha yang di atur dalam Perpres tersebut, diantaranya terdapat pengaturan tentang penjualan minuman beralkohol untuk wilayah dan tempat tertentu sebagaimana terdapat dalam lampiran III dalam Perpres ini.