Karena itulah dari kelompok yang kontra Perpres ini menyebutnya “Perpres miras”. Sehingga dampaknya adalah,  upaya mengatur dan mendorong investasi di banyak bidang lainnya, seolah terkubur oleh opini yang berkembang bahwa Perpres ini adalah dan hanyalah “Perpres miras”.

Dengan telah dicabutnya pengaturan investasi di bidang minuman beralkohol yang penjelasannya terdapat dalam lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021 ini, maka Perpres ini sudah dapat aktif diterapkan dalam upaya pemerintah meningkatkan dan mendorong investasi di Indonesia.

Tinggal kita tunggu, keluar Perpres baru yang merevisi dan menjelaskan tentang dikeluarkannya tentang izin investasi di bidang minuman beralkohol dari Perpres No. 10 Tahun 2021 tersebut. 

Dengan demikian, khusus untuk pengaturan tentang penjualan minuman beralkohol, dapat merujuk kembali kepada PP No. 74 Tahun 2013 yang lalu.

Baca juga: Agar Kapolri tak Lagi Berutang Besar