Oleh: Dr. Usmar, SE, M.M
Ketua LPM Universitas Moestopo (Beragama) Jakarta & Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional
INDONESIA memiliki tiga pilar ekonomi, yaitu BUMN, Swasta, dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi ini merupakan infrastruktur perekonomian Indonesia, sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Hanya saja tiga pilar ekonomi ini berdiri dengan kekuatan tak seimbang, sehingga indah dalam konsepsi namun buram dalam implementasi, terutamanya dari sisi pilar Koperasi dan UMKM. Dampaknya adalah terjadi kesulitan dalam upaya membangun ekonomi berkeadilan dan merata.
Menurut UU No. 20/2008, UMKM adalah “perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.
