Sedangkan Kemitraan dapat kita maknai merupakan afiliasi dari dua atau lebih perusahaan dengan tujuan bersama, yang saling membantu dalam mencapai tujuan bersama.
Untuk dapat membangun desain arsitektur bisnis model yang mampu menciptakan ekosistem bisnis secara terpadu dan sistematis dalam seluruh proses bisnis dari para pelaku UMKM yang dapat memberi ruang kehidupan ekonomi pada semua organisme didalamnya, membutuhkan kesiapan setiap UMKM untuk menguasai literasi digital, yang ditopang kapasitas produksi, dan akses pasar yang luas dengan jaminan kualitas produk sebagai cara kerja UMKM.
Baca Juga: Jangan Terapkan 'Restorative Justice' pada Pemerkosa
Dari sisi pemerintah sebagai wujud dari keseriusan semangat mendukung Kemitraan ini, dapat kita lihat pada pasal 90 UU No.11 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa setiap pemerintah daerah atau pusat wajib memfasilitasi UMKM dalam rantai pasok demi meningkatkan kompetensi usaha.
Dan dalam meningkatkan akses pasar UMKM, amanah UU Cipta Kerja yang diturunkan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengamanahkan 40?lanja pemerintah pada UMKM.
