Oleh: Efriza

Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus dan Owner Penerbitan

RAPAT Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 diwarnai salah satunya interupsi yang dilakukan oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR menggulirkan hak angket terkait polemik yang terjadi saat ini di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).

Masinton mengungkapkan, protesnya berkaitan dengan upaya menjaga mandat konstitusi, mandat reformasi, dan demokrasi. Masinton menilai, saat ini Indonesia berada dalam ancaman-ancaman terhadap konstitusi, termasuk juga mengenai penyelenggaraan negara yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) Berkaitan dengan itu, Masinton mengajukan hak angket DPR terhadap MK. Untuk itu, dalam interupsinya, ia mengusulkan untuk DPR melakukan hak angket (DPR.go.id, 01/11/2023).

Dari interupsi Masinton yang menginginkan DPR menggulirkan hak angket terhadap MK menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Tulisan ini ingin membahas polemik dari upaya menggulirkan usul hak angket DPR terhadap MK, yang diperkirakan akan dikoordinatori oleh PDIP sebagai partai dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).