Polemik Dorongan Hak Angket DPR

Harus diakui bahwa memang melalui hak angket DPR diharapkan akan terbuka dan memungkinkan terjawab terkait apakah adanya intervensi dari Eksekutif kepada MK, sehingga putusan MK itu telah mencoreng lembaga ini.

Berdasarkan rujukan Pasal 199 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang Hak Angket dijelaskan bahwa, syarat hak angket adalah 25 (dua puluh lima) orang dan lebih dari 1 (satu) fraksi. Hal terberat usul hak angket adalah materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, dan alasan penyelidikan, kedua hal ini yang berat untuk dirumuskan dari pengusul hak angket.

Jika PDIP hanya menggunakan hak angket terkait Gibran semata, kemudian dimaksudkan digunakan untuk menyelidiki putusan MK seperti keinginan Masinton Pasaribu, tentu saja ini adalah kesalahan fatal. Ini harus ditolak oleh DPR, sebab DPR akan terjebak kepada kepentingan PDIP dengan konsekuensi langsung bahwa hak angket ditujukan langsung dan tak langsung terjadinya intervensi terhadap independensi pengadilan oleh lembaga legislatif.

Oleh sebab itu, jika DPR ingin melakukan penggunaan hak angket yang tepat. Sebaiknya, DPR  menunggu keputusan Mahkamah Kehormatan MK. Sebab dari hasil penyelidikan dan Putusan Mahkamah Kehormatan MK, diyakini bisa terungkap misalnya, adakah Jokowi yang merupakan penguasa politik sebagai terduga telah melakukan perilaku yang melibatkan kekuasaan yang dimiliki dirinya sebagai presiden sehingga terjadinya Putusan MK yang menguntungkan Gibran Rakabuming Raka. Artinya, terbukti adanya intervensi dari lembaga eksekutif (Pemerintah) terhadap lembaga yudikatif (MK).