Blunder dan Usul Hak Angket

Usul Hak Angket DPR jika diajukan memang memungkin ditolak, sebab merujuk Pasal 199 ayat (3) yang berbunyi: “usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.”

Diterimanya usul ini tergantung dinamika koalisi Pemilihan Presiden Langsung (Pilpres) saat ini, sebab konfigurasi politik dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo-Gibran memiliki kursi mayoritas di Parlemen. Jangan lupakan pula, Jokowi didukung penuh oleh partai-partai di Senayan kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) semata. Ini menunjukkan guliran usul hak angket dapat memungkinkan sia-sia saja, karena kekuatan partai-partai besar di koalisi Prabowo-Gibran.

Sekali lagi disampaikan bahwa ditenggarai PDIP mengajukan perguliran usul hak angket untuk kepentingan menyusutkan dan memberikan persepsi negatif langsung oleh masyarakat kepada Jokowi dan Gibran.

Baca Juga: Demi Kepentingan Gibran