Rudy mengungkapkan H-1 larangan mudik lebaran penumpang memadati pelabuhan Nusantara Kota Kendari.
"Peningkatannya sekitar 25 persen dari kemarin. Mungkin karena pengaruh adanya surat edaran larangan mudik 6-17 Mei 2021," jelas Rudy.
Diketahui, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H Ali Mazi SE telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang atau meniadakan kegiatan mudik antar kabupaten kota dalam Provinsi Sultra pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali
