"Surat pengunduran diri Abdillah sudah sampai ke KPU Sumatera Utara, sudah kami terima dan kami bahas bersama komisioner KPU lainnya," tambahnya.
Akan tetapi, Batara Manurung mengaku tidak mengetahui apa masalah terhadap Abdillah sehingga mundur dari kontestasi DPD RI Perwakilan Sumatera Utara ini.
"Jadi, yang kami tahu bahwa yang bersangkutan sudah memiliki syarat dukungan sesuai dengan ketentuan. Mengenai masalahnya sehingga mundur, itu merekalah yang tahu. Kami hanya sebagai penyelenggara, selama ini KPU bekerja dengan maksimal terhadap bakal calon ataupun tim penghubungnya," ucapnya.
Dengan mundurnya Abdillah, KPU Sumatera Utara hanya melakukan verifikasi faktual perbaikan yang kedua terhadap 16 bakal calon.
"Jadi, kemarin ada 17. Jadi 16 bakal calon DPD RI Perwakilan Sumatera Utara lagi yang mengikuti proses atau tahapan ini," terangnya.
