Dalam Sumpah Hippokrates yang diterjemahkan dari bahasa Arab, yang kemudian diperkenalkan kembali oleh Geraldus (abad 12 M) ke dalam kedokteran Barat terdapat: “Saya akan mengajarkan seni kedokteran itu hanya kepada anak-anak saya sendiri, dan kepada anak-anak guru saya, dan kepada murid-murid yang terikat dengan sumpah, dengan jalan pelajaran atau dengan jalan lain yang lazim, dan tidak kepada orang lain.”

Sumpah Hippokrates di atas mengandung makna; “Setiap guru yang mengajar harus dihormati dan kalau perlu disokong hidupnya. Murid-murid yang diajarkan ilmu kedokteran hanyalah anak sendiri, anak guru, dan orang-orang tertentu saja yang memenuhi syarat.”

Lalu, bagaimana penghargaan dan penghormatan profesi dokter terhadap profesi kesehatan lain? Bila kita mencermati kode etik profesi kesehatan seperti di Indonesia, seperti  IDI, PDGI, IAI, PPNI, IBI, kita akan bertemu dengan frasa dan suasana kebatinan yang sama, betapa organisasi profesi tersebut sangat menjunjung tinggi kesejawatan. Dan juga masing-masing menganjurkan kepada anggotanya untuk menghormati profesi lain.

Selain memiliki tujuh pondasi, organisasi profesi dokter Indonesia juga perlu ditopang oleh Pilar Bersusun Empat. Keempat pilar tersebut adalah: Pertama, etika profesi yang diampu oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK). Dua, pendidikan dan pelatihan profesi yang diampu oleh masing-masing kolegium di dikoordinasi Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI).  

Tiga, pelayanan profesi oleh masing-masing organisasi perhimpunan yang dikoordinasikan oleh Majelis Pengembangan dan Pelayanan Kedokteran (MPPK). Empat, eksekutif organisasi yang bertanggung jawab ke dalam dan keluar atas organisasi profesi, yakni Pengurus Besar.