Pertanyaannya, apakah setiap perubahan lingkungan organisasi mengharuskan dilakukan perubahan organisasi? Jawabnya, tidak selamanya. Perubahan hanya dilakukan sewaktu-waktu saja dan itu pun terbatas pada perubahan struktur, perubahan perilaku pengurus dan anggota, serta perubahan teknologis bila ada produk baru atau teknologi baru.
Karena itu, organisasi profesi yang ingin melakukan perubahan perlu memperhatikan tiga hal berikut ini: Pertama, perubahan organisasi dilakukan untuk beradaptasi agar tidak mengganggu ekosistemnya. Dan, perubahan yang salah hanya akan merusak organisasi itu sendiri.
Kedua, perubahan harus fungsional agar dapat meningkatkan daya tahan organisasi. Perubahan yang disfungsional hanya akan menimbulkan kemerosotan serta melemahkan organisasi. Ketiga, perubahan yang dilakukan hendaknya tetap selaras dengan tujuan dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh organisasi profesi tersebut.
Catatan Akhir
Perubahan yang terjadi di lingkungan eskternal organisasi tidak selama mewajibkan pemimpin atau pengurus organisasi itu untuk melakukan perubahan besar-besar terhadap organisasinya. Demikian halnya untuk organisasi profesi dokter Indonesia.
