Andai pun perubahan lingkungan itu betul-betul harus dilakukan maka hendaknya dalam rangka meningkatkan daya tahan IDI sebagai organisasi profesi. Perubahannya pun harus fungsional serta selaras dengan tujuan dan nilai luhurnya sebagai organisasi profesi dokter.
Tidak perlu merombak apalagi mengganti pondasinya. Bahkan boleh jadi tidak perlu menggati pilar dan atapnya. Karena itu perubahan organisasi hendaknya dilakukan secara matang dan tidak perlu terburu-buru. Wallahu a'lam bishawab. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
