DPA awal mulanya berdasarkan UUD 1945 sebelum di amandemen dalam posisi sejajar sebagai lembaga tinggi negara dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Disamping formatnya sebagai lembaga tinggi negara seperti disebutkan diatas, DPA juga diatur dalam UUD 1945.
DPA diatur dalam Pasal 16 UUD 1945 sebelum di amandemen. DPA fungsinya memberikan rekomendasi kepada presiden maupun kepada lembaga negara setingkat presiden, diminta maupun tidak diminta. Hanya saja DPA tidak efektif dalam pelaksanaan kerjanya, disebabkan DPA menjadi kepentingan politik praktis di era Soekarno dan tak dihiraukannya rekomendasi DPA di era Soeharto.
Jadi yang terjadi jika di era Soekarno bahwa DPA menjadi semacam laboratorium politik Soekarno. Sedangkan di era Orde Baru, DPA diisi oleh eks pejabat sipil dan militer yang memasuki masa pensiun, sehingga DPA diplesetkan sebagai Dewan Pensiunan Agung dengan saran dan kritik dari DPA tidak digubris oleh Soeharto.
Akhirnya bergulir keinginan mengubah format kelembagaan DPA. Wantimpres pun dipilih dengan desain tidak lagi sebagai lembaga tinggi negara, melainkan berada di bawah presiden. Kedudukannya juga diatur dalam undang-undang tidak lagi dalam UUD 1945.
Wantimpres ke DPA Strategi “Bagi-Bagi Jabatan”
