Merubah Wantimpres ke DPA Harus Ubah Konstitusi

Jika dipelajari lebih cermat untuk mengubah Wantimpres menjadi DPA semestinya tidak bisa sekadar melakukan perubahan atas undang-undang saja. Sebab mesti dilakukan perubahan konstitusi, artinya dibutuhkan amandemen kelima UUD 1945.

Pembentukan DPA kembali semestinya memang harus mengubah atau mengamandemen UUD 1945 Pasal 16. Hal mana, Pasal 16 pasca Amandemen UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden membentuk wantimpres. Pasal 16 itu tentu saja pengganti dari pasal sebelumnya yang menyebut DPA.

Jadi, DPA itu tidak tertera lagi namanya dalam konstitusi pasca amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali sejak 1999-2002 lalu.

Oleh sebab itu, jika DPR ingin mengubah wantimpres menjadi DPA, harus melakukan amandemen UUD 1945. Amandemen UUD 1945 itu perlu dilakukan untuk mengubah penamaan dan hal-hal lainnya yang dirasakan perlu diakomodir dari wantimpres menjadi DPA.