JAKARTA, TELISIK.ID – Biaya haji untuk tahun 2024 sudah mulai digodok oleh tim yang dibentuk DPR dan Kemenag, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M. Dalam awal pembahasan, Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 Rp 105 juta per jemaah.

"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp 105.095.032," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, seperti dikutip dari Cnnindonesia.com.

BPIH adalah biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola pemerintah setiap musim haji. Dana ini merupakan gabungan dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.

"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi)," kata dia.

Yaqut menjelaskan BPIH ini disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp 16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp 4.266. Ia mengatakan, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.