JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi perhatian publik. Ia disoroti soal pernyataan tentang aturan toa masjid.

Melansir detik.com, usai menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan toa di masjid dan musala, Menag Yaqut lalu membandingkan aturan tersebut dengan gonggongan anjing.

"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

Meskipun begitu, ia minta volume suara toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," Yaqut menegaskan.