Pemerintah lebih sering tergiur oleh penyelesaian yang bersifat instan, jangka pendek, dan populis, seperti pembagian sembako ad-hoc atau komodifikasi politik elektoral melalui bantuan sosial makanan instan, lalu mengabaikan penyelesaian substansial jangka panjang.

Secara politis, tindakan kuratif di hilir memang populer dan mudah diingat pemilih. Namun, merujuk kerangka konsep UNICEF tentang determinan malnutrisi, asupan makan tidak adekuat dan penyakit infeksi hanyalah penyebab langsung. Akar masalahnya jauh lebih dalam, yakni terletak pada pola pengasuhan ibu-anak serta ketahanan pangan keluarga. Ibu adalah proteksi utama keluarga.

Seorang ibu yang melek gizi akan menyiapkan preferensi makanan anak sejak dini. Sayangnya, para ibu kerap berhadapan dengan lingkungan eksternal yang tidak kondusif akibat maraknya peredaran pangan olahan dan siap saji berkadar gula, garam, dan lemak (GGL) tinggi. Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Pasal 194 PP No. 28 Tahun 2024 untuk mengendalikan lingkungan eksternal ini, dengan mengatur batas maksimum GGL.

Namun, implementasi teknis dan penegakan hukumnya masih terhambat oleh lambannya penetapan batas maksimum kadungan GGL pada pangan olahan dan siap saji. Belum lagi slogan kuno "4 Sehat 5 Sempurna" yang hanya bicara jenis makanan masih melekat di masyarakat, padahal era modern menuntut pemahaman komposisi makronutrien serta kecukupan mikronutrien sebagaimana tertuang dalam Panduan Gizi Seimbang.

Tiga Pilar Strategis Menuju Kedaulatan Gizi