"Kaki pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur, pelaku kami tembak karena melakukan penyerangan saat dilakukan pengembangan," ungkap Rafles.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor, sebilah pisau, linggis dan satu unit handphone.

"Ketiga pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan. Motif dari kejadian ini adalah, pelaku menggelapkan uang korban, sehingga korban mendatangi pelaku dan menagih uang itu. Akan tetapi, pelaku tidak mengakuinya dan korban memukul pelaku. Disitulah pelaku geram dan menganiaya korban sampai tewas," tambah Rafles.

Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 subs pasal 170 jo pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Pelaku dan barang bukti akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan. Terima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung Polri sehingga kasus ini bisa terungkap," terang Rafles. (B)