Daripada harus mengulang salat saat tidak bisa menahan sehingga batal pada saat rakaat terakhir.
Karena tujuan sebenarnya dari salat adalah mendapatkan kekhusyukan. Jadi, bisa dikatakan yang menjadi alasan hukum menahan kentut adalah makruh, karena menahan kentut dapat menghilangkan kekhusyukan saat salat.
Bahkan dalam sebuah riwayat dikatakan: ‘Tidak ada salat di hadapan makanan, begitu juga tidak salat sedang ia menahan air kencing dan air besar’.
Baca Juga: Inilah Orang Pertama yang Akan Masuk Surga
Dalam hadis-hadis ini mengandung kemakruhan salat ketika makanan dihidangkan di mana orang yang sedang salat itu ingin memakannya. Hal ini dikarenakan akan membuat hatinya kacau dan hilangnya kesempurnaan kekhusyukan.
