Mengutip nu.or.id, para ulama juga memberikan penjelasan tentang situasi salat ketika menahan kentut. Bahwa, jika waktu salat masih panjang, maka ada baiknya seseorang membatalkan salatnya dan kembali bersuci serta mengulangi salat dari awal.

Sebaliknya, jika waktunya sudah sempit, maka untuk tetap melanjutkan salatnya, hal itu untuk menghormati waktu salat agar tidak keluar dari batasan waktu yang sudah ditentukan syariat.

Pada intinya, hukum salat dengan menahan kentut adalah makruh. Ada baiknya dalam kondisi ini salat tidak dilanjutkan, itu pun ketika waktu salat masih panjang. Wallahu a'lam. (C)

Reporter: Haerani Hambali